Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Panggil Trans7, KPI, dan Komdigi Terkait Konten Kontroversial Pesantren

by bantuan
16 Oktober 2025
in Politik
130 3
0
DPR Panggil Trans7, KPI, dan Komdigi Terkait Konten Kontroversial Pesantren
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan dari stasiun televisi Trans7, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari ini, 16 Oktober 2025. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas tayangan program di Trans7 yang dinilai telah menyinggung dan melecehkan Pondok Pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Pertemuan tersebut diagendakan berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPR, Gedung Nusantara, sebagai wujud pengawasan DPR terhadap isu yang meresahkan masyarakat.

 

Poin Penting Kontroversi Tayangan

 

Tayangan yang menjadi polemik adalah salah satu segmen dalam program “Xpose Uncensored” Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025.

  • Substansi Tayangan: Konten tersebut menampilkan narasi dan visual yang dinilai menciptakan stereotip negatif terhadap kehidupan santri dan kiai. Narator dalam segmen tersebut menyuarakan kecurigaan bahwa santri yang “ngesot” saat bertemu kiai dan “memberi amplop” membuat sebagian kiai menjadi kaya raya.
  • Reaksi Publik: Tayangan ini memicu gelombang protes keras, termasuk tagar #BoikotTrans7 di media sosial, unjuk rasa alumni pesantren, dan laporan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke Bareskrim Polri dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
  • Tindakan KPI: Sebelumnya, KPI telah mengambil tindakan berupa sanksi setop sementara terhadap program Xpose Uncensored Trans7.

 

Tujuan Pemanggilan oleh DPR

 

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan audiensi dan pengawasan terkait persoalan tersebut.

  1. Menampung Aspirasi: Pertemuan ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan protes dari masyarakat dan komunitas pesantren.
  2. Menjaga Persatuan Bangsa: DPR mengecam tayangan yang dianggap melanggar etika dan norma sosial serta berpotensi memecah belah bangsa demi mengejar rating.
  3. Evaluasi Penyiaran: DPR meminta Trans7 dan Komdigi (yang membawahi penyiaran) untuk mengambil pelajaran berharga, lebih teliti, dan menjadikan media massa sebagai sarana edukasi dan penjaga perdamaian.

Pihak Trans7 sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, mengakui adanya kelalaian dalam proses penayangan dan berkomitmen untuk bertanggung jawab.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

16 Oktober 2025
KUDETA MADAGASKAR & KRITIK MAHFUD MD TERHADAP ISU BLBI

KUDETA MADAGASKAR & KRITIK MAHFUD MD TERHADAP ISU BLBI

15 Oktober 2025
Gubernur Pramono Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Wilayahnya

Gubernur Pramono Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Wilayahnya

14 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Dinilai Gagal Awasi Eksekusi Terpidana oleh Kejaksaan

Komisi Kejaksaan Dinilai Gagal Awasi Eksekusi Terpidana oleh Kejaksaan

14 Oktober 2025
Status Rahasia Dokumen TWK KPK Dipertanyakan Publik

Status Rahasia Dokumen TWK KPK Dipertanyakan Publik

14 Oktober 2025
ICJR Ingatkan Pentingnya Pembayaran Restitusi Korban Kasus Ponpes Al Khoziny

ICJR Ingatkan Pentingnya Pembayaran Restitusi Korban Kasus Ponpes Al Khoziny

14 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Diduga Aniaya Anggota Polisi di Sawah Besar, Pengendara Motor Diburu Polda Metro Jaya

Diduga Aniaya Anggota Polisi di Sawah Besar, Pengendara Motor Diburu Polda Metro Jaya

16 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In