LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap dua remaja yang masih berusia belasan tahun dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kabupaten Lampung Tengah. Motif kejahatan yang melatarbelakangi aksi keji ini adalah keinginan untuk menguasai harta korban.
Korban, seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70), ditemukan tewas di rumahnya dengan tanda-tanda kekerasan fisik. Polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku yang masih di bawah umur, berinisial A (16) dan B (17).
“Kami telah menahan dua tersangka remaja yang nekat menghilangkan nyawa korban lansia. Modus yang mereka gunakan adalah masuk ke rumah korban dan melakukan penganiayaan untuk mendapatkan harta benda,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah, dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku A dan B mengakui perbuatannya. Mereka merencanakan aksi tersebut karena terdesak masalah keuangan. Barang bukti yang disita polisi termasuk perhiasan dan uang tunai milik korban.
Karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku, kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), meskipun mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.








