MALANG – Proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengalami kendala setelah terduga pelaku dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota menyusul adanya laporan resmi dari korban dan pihak kampus. Sikap mangkirnya terduga pelaku ini dinilai menghambat proses penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan dosen berinisial A tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswinya. Namun, pada jadwal yang telah ditetapkan, terduga pelaku tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas kepada penyidik. Pihak kepolisian menegaskan akan segera melayangkan surat panggilan kedua, dan jika kembali mangkir, penyidik memiliki opsi untuk mengeluarkan surat perintah membawa paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh dosen yang bersangkutan. Pihak UIN Malang telah mengambil tindakan tegas secara internal, di mana dosen tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya setelah melalui proses pemeriksaan internal kode etik. Meskipun demikian, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kepada aparat kepolisian. Sikap mangkirnya terduga pelaku ini memperpanjang rangkaian penantian korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus pelecehan yang dialaminya.








