MAGELANG, 5 NOVEMBER 2025 – Isu dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota Polres Magelang Kota, terkait kericuhan demo pada akhir Agustus 2025, sempat menjadi sorotan publik dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Namun, proses hukum yang sudah berjalan di Polda Jawa Tengah menghadapi perkembangan mengejutkan.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini berawal dari penangkapan puluhan orang saat terjadi kericuhan demonstrasi di Magelang. Beberapa di antaranya, terutama anak di bawah umur, diduga merupakan korban salah tangkap yang sama sekali tidak terlibat dalam demo, namun dipaksa mengaku dan mengalami tindak kekerasan.
Dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilaporkan meliputi:
- Penyiksaan Fisik: Korban mengaku dipukul, ditampar, ditendang, dicambuk menggunakan selang, hingga dipaksa mengunyah kencur secara bergantian.
- Penyebaran Data Pribadi (Doxing): Data pribadi salah satu korban anak disebar di media sosial dengan narasi sebagai “pelaku perusakan.”
Laporan resmi atas dugaan penyiksaan dan salah tangkap ini sebelumnya telah diajukan ke Polda Jawa Tengah, didampingi oleh LBH Yogyakarta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait. Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah turun tangan.
Pembatalan Laporan dan Dugaan Intervensi
Meskipun kasus ini telah ditangani oleh Polda Jateng dan mendapat perhatian dari lembaga nasional, empat korban yang didampingi oleh Solidaritas Perjuangan untuk Keadilan Rakyat (SANGKAR) dan LBH Yogyakarta dilaporkan telah membatalkan laporan mereka.
Meskipun alasan spesifik pembatalan laporan dari keempat korban tersebut tidak diungkap secara detail dalam berita terakhir, penasihat hukum korban sebelumnya sempat mengungkapkan adanya upaya damai yang dilakukan oleh pihak kepolisian:
Dugaan Tawaran: LBH Yogyakarta sebelumnya sempat menyebutkan bahwa ada dugaan oknum polisi yang datang menemui keluarga korban untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” dan menawarkan berbagai bantuan, termasuk pengobatan, atau bahkan uang, agar laporan tidak dilanjutkan.
Pembatalan laporan oleh para korban ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak pendamping hukum mengenai adanya intervensi atau tekanan terhadap korban dan keluarga mereka.
Sikap LBH Yogyakarta
Meskipun empat korban membatalkan laporan, LBH Yogyakarta menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini tidak akan berhenti. Pihak pendamping tetap bertekad untuk:
- Mendampingi korban lain yang masih ingin melanjutkan proses hukum.
- Mendorong advokasi untuk memastikan bahwa budaya impunitas di kepolisian dapat diputus, dan oknum polisi yang diduga bersalah tetap diproses secara internal maupun hukum.








