BANDAR LAMPUNG – Kasus pembunuhan seorang janda bernama Wiwik Safitri (50) di Kelurahan Kelapa Tiga, Bandar Lampung, mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Korban tewas dicekik oleh keponakannya sendiri, Bima Prasetio (27), yang tinggal dalam satu rumah namun terpisah dinding.
Kronologi dan Motif Kejahatan
-
Motif: Pelaku, Bima, nekat menghabisi nyawa tantenya karena dendam lama. Ia sakit hati lantaran korban pernah melaporkannya ke polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor.
-
Aksi Pembunuhan: Kejadian terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku memanjat plafon, masuk ke kamar korban melalui lubang ventilasi, membangunkan korban, dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga meninggal.
-
Penemuan: Peristiwa baru terungkap dua hari kemudian, Minggu (23/11/2025), setelah warga melapor penemuan mayat dalam kondisi sudah membusuk.
Fakta Baru yang Mengerikan
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan tindakan yang membuat polisi terkejut:
-
Ritual: Pelaku membisikkan kalimat istighfar dan syahadat di telinga korban.
-
Memakaikan Gaun: Pelaku memakaikan gaun pengantin serta mukena ke tubuh jenazah korban.
-
Salat di Samping Jasad: Ketika azan Subuh berkumandang, pelaku bahkan melaksanakan salat di samping jasad korban sebelum kembali tidur, seolah tidak terjadi apa-apa.
-
Pencurian: Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali masuk ke kamar korban untuk mencuri motor Honda Scoopy dan ponsel. Motor digadaikan Rp6 juta dan ponsel dijual Rp600 ribu.
-
Penggunaan Uang: Uang hasil kejahatan tersebut habis dipakai oleh pelaku untuk bermain judi slot.
Proses Hukum
Pelaku Bima kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.








