MINAHASA UTARA, 20 OKTOBER 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, berhasil menggerebek sebuah arena yang diduga kuat digunakan untuk praktik sabung ayam ilegal. Penggerebekan ini tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku, tetapi juga menemukan dugaan kuat adanya keterlibatan seorang Kepala Lingkungan (Pala) setempat.
Penggerebekan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut, yang dinilai melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.
Hasil Penggerebekan dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
- Lokasi: Arena sabung ayam ilegal beroperasi di sebuah lokasi tersembunyi di wilayah hukum Minut.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan sejumlah ayam aduan, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, dan beberapa perlengkapan yang digunakan untuk perjudian.
- Dugaan Keterlibatan Pala: Penyidik Polres Minut menduga bahwa Kepala Lingkungan (Pala) setempat tidak hanya mengetahui aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga berperan sebagai fasilitator atau bahkan ikut serta dalam kegiatan perjudian tersebut. Dugaan ini akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan intensif.
Tindak Lanjut Hukum
Para pelaku yang berhasil diamankan, termasuk oknum yang diduga Kepala Lingkungan, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku:
- Pelanggaran Pidana Perjudian: Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya cukup berat.
- Pelanggaran Disiplin ASN/Pejabat: Jika Kepala Lingkungan tersebut terbukti bersalah, ia juga akan menghadapi sanksi disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik karena melanggar integritas dan kode etik.
Polres Minut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya, termasuk menindak tegas oknum pejabat yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terlibat dalam praktik melanggar hukum.








