PANGANDARAN, 14 Oktober 2025 – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan, kali ini terjadi di Pangandaran. Seorang kakek berinisial J (63) tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban menyadari adanya kejanggalan pada diri putri mereka. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat keji, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar korban mau menuruti kemauannya.
Kapolres Pangandaran menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengantongi hasil visum medis yang menguatkan tuduhan.
“Hasil visum telah keluar dan menunjukkan adanya indikasi tindakan kekerasan yang dialami korban. Bukti ini menguatkan laporan kami untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Kasus ini menjadi pukulan keras terhadap keamanan anak di lingkungan terdekat. Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis mendalam kepada korban dan keluarganya.