JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Gubernur Pramono (asumsi merujuk pada salah satu pemimpin daerah) secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas berupa pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah administrasinya. Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap desakan masyarakat sipil dan organisasi perlindungan hewan yang menyoroti isu kesejahteraan hewan dan kesehatan publik.
Gubernur Pramono menekankan bahwa larangan ini tidak hanya bertujuan melindungi kesejahteraan hewan, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat. Perdagangan daging anjing dan kucing, yang sering kali tidak melalui proses pemotongan higienis, dinilai berisiko menyebarkan penyakit zoonosis.
“Kami telah resmi mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang secara total segala bentuk perdagangan daging anjing dan kucing, termasuk warung-warung yang menyediakan menu tersebut. Ini adalah komitmen daerah kami untuk menjadi wilayah yang ramah terhadap hewan dan menjamin kesehatan pangan warganya,” tegas Gubernur Pramono.
Dengan kebijakan ini, instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Peternakan setempat diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi intensif dan penertiban. Bagi para pedagang, pemerintah daerah akan menyediakan program alih profesi atau bantuan modal agar mereka dapat beralih ke usaha kuliner yang lebih etis dan legal. Larangan ini diharapkan dapat mengakhiri rantai pasok daging anjing dan kucing di wilayah tersebut secara permanen.