LUBUKLINGGAU – Satreskrim Polres Lubuklinggau resmi menetapkan seorang oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMPN 1 Lubuklinggau berinisial AL (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu sore, 24 September 2025.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan, mengonfirmasi bahwa tersangka AL dijerat dengan Pasal Pencabulan dan juga masuk dalam ranah Perlindungan Anak.
Kasus Terbongkar Setelah Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Selasa, 23 September 2025. Postingan viral tersebut menyebutkan bahwa oknum guru AL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya berinisial P (12), termasuk meminta korban untuk melakukan oral sex.
Postingan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau dan pihak sekolah. Tersangka AL sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Ipda Korpan menambahkan bahwa hingga saat ini, korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AL baru satu orang, yaitu inisial P (12).