Bandung, 3 Oktober 2025 – Seorang guru ngaji berinisial H (42) ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga santri di lingkungan pesantren Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Kamis (2/10/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Arif Hidayat, mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban setelah salah satu santri bercerita tentang pelecehan yang dialami. “Kami langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka,” ujar Kombes Arif.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mendukung proses hukum.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pendidikan anak-anak mereka dan segera melapor jika ada indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.