LAMPUNG UTARA – Dunia pendidikan agama di Lampung Utara kembali tercoreng setelah seorang guru mengaji (ustaz) berinisial S (45) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus yang mengguncang rasa keadilan masyarakat ini terjadi di lingkungan tempat pelaku mengajar mengaji, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan steril dari tindak kejahatan.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh yang ia terima dari gurunya kepada orang tua atau kerabat dekat. Tindakan bejat ini diduga dilakukan pelaku secara berulang kali dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh keluarga korban dan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian saat ini telah merespons laporan tersebut dengan cepat, memulai proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan. Langkah awal yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta pemanggilan terhadap saksi-saksi. Status guru ngaji tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, menuntut pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat terhadap anak-anak.








