KUPANG – Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang kasus kekerasan tragis, di mana seorang guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) diduga menganiaya siswanya hingga korban meninggal dunia. Kasus ini kini diambil alih oleh unit perlindungan anak kepolisian setempat untuk diselidiki secara mendalam.
Peristiwa pilu ini terjadi di salah satu SD di [Sebutkan nama Kabupaten/Kota, misalnya: Kabupaten Timor Tengah Selatan]. Korban, yang masih berusia 10 tahun, dilaporkan mengalami luka berat setelah mendapat perlakuan kasar dari gurunya, berinisial B.
“Kami telah menahan terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga. Dugaan penganiayaan ini terjadi saat kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rio Setiawan, dalam keterangan resminya, Jumat (21/11).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan hasil visum, ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik yang dialami korban.
Polda NTT kini menjerat terduga pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.








