KAYU AGUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencatat sebuah putusan yang berwawasan kemanusiaan dengan menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) dalam kasus pencurian. Putusan ini dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti mencuri garam karena didorong oleh desakan ekonomi dan faktor kemiskinan.
Pertimbangan Hakim: Desakan Hidup Melampaui Nilai Kerugian
Terdakwa, yang diidentifikasi berinisial Aidil, bersama dua rekannya, didakwa mencuri sekitar 20 karung garam klorin putih dengan total berat sekitar 650 kilogram dari sebuah perusahaan atau gudang di wilayah tersebut.
Majelis Hakim PN Kayu Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan RJ ini adalah bentuk keadilan yang tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan. Beberapa poin kunci yang menjadi pertimbangan hakim adalah:
- Faktor Kemiskinan: Terdakwa mencuri bukan karena motif kejahatan murni, melainkan karena desakan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
- Nilai Kerugian Ringan: Nilai kerugian dari barang yang dicuri (garam) relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak hukum yang harus ditanggung terdakwa.
- Penyesalan dan Perdamaian: Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban/perusahaan, yang juga memahami kondisi terdakwa.
Vonis dan Penerapan Pidana Percobaan
Sebagai hasil dari penerapan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan dengan skema hukuman percobaan:
Aidil divonis pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan.
Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan di penjara, selama dalam kurun waktu 4 bulan masa percobaan tersebut ia tidak melakukan tindak pidana lain. Putusan ini diterima baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif tanpa harus terbebani status narapidana.








