Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Hakim PN Kayu Agung Putuskan Restorative Justice untuk Terdakwa Pencuri Garam

by bantuan
7 November 2025
in Pencurian & Perampokan
129 4
0
Hakim PN Kayu Agung Putuskan Restorative Justice untuk Terdakwa Pencuri Garam
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAYU AGUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencatat sebuah putusan yang berwawasan kemanusiaan dengan menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) dalam kasus pencurian. Putusan ini dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti mencuri garam karena didorong oleh desakan ekonomi dan faktor kemiskinan.

 

Pertimbangan Hakim: Desakan Hidup Melampaui Nilai Kerugian

 

Terdakwa, yang diidentifikasi berinisial Aidil, bersama dua rekannya, didakwa mencuri sekitar 20 karung garam klorin putih dengan total berat sekitar 650 kilogram dari sebuah perusahaan atau gudang di wilayah tersebut.

Majelis Hakim PN Kayu Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan RJ ini adalah bentuk keadilan yang tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan. Beberapa poin kunci yang menjadi pertimbangan hakim adalah:

  • Faktor Kemiskinan: Terdakwa mencuri bukan karena motif kejahatan murni, melainkan karena desakan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
  • Nilai Kerugian Ringan: Nilai kerugian dari barang yang dicuri (garam) relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak hukum yang harus ditanggung terdakwa.
  • Penyesalan dan Perdamaian: Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban/perusahaan, yang juga memahami kondisi terdakwa.

 

Vonis dan Penerapan Pidana Percobaan

 

Sebagai hasil dari penerapan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan dengan skema hukuman percobaan:

Aidil divonis pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan.

Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan di penjara, selama dalam kurun waktu 4 bulan masa percobaan tersebut ia tidak melakukan tindak pidana lain. Putusan ini diterima baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif tanpa harus terbebani status narapidana.

Berita Terkait

Kehilangan Motor Saat Merumput, Petani Kediri Dapati Sepeda Pancal di TKP

Kehilangan Motor Saat Merumput, Petani Kediri Dapati Sepeda Pancal di TKP

28 November 2025
Respon Cepat Polres Bulukumba: Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi, Pelajar Pelaku Curanmor Ditangkap

Respon Cepat Polres Bulukumba: Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi, Pelajar Pelaku Curanmor Ditangkap

28 November 2025
Polisi Tangkap Pria di Bali, Rampas HP dan Curi Motor Kekasih di Salon Abianbase

Polisi Tangkap Pria di Bali, Rampas HP dan Curi Motor Kekasih di Salon Abianbase

28 November 2025
Melawan dan Coba Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

Melawan dan Coba Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

28 November 2025
Pencuri Belasan iPhone 17 di Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata Suami Kepala Toko

Pencuri Belasan iPhone 17 di Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata Suami Kepala Toko

26 November 2025
Polda Sulbar Tangkap Karyawan BUMN Pelaku Pencurian Dana Desa Rp388 Juta di Mamuju

Mantan Pimpinan Bank di Mamuju Jadi Tersangka Pencurian Dana Desa Rp388 Juta

26 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In