Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Hakim PN Kayu Agung Putuskan Restorative Justice untuk Terdakwa Pencuri Garam

by bantuan
7 November 2025
in Pencurian & Perampokan
129 4
0
Hakim PN Kayu Agung Putuskan Restorative Justice untuk Terdakwa Pencuri Garam
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAYU AGUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencatat sebuah putusan yang berwawasan kemanusiaan dengan menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) dalam kasus pencurian. Putusan ini dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti mencuri garam karena didorong oleh desakan ekonomi dan faktor kemiskinan.

 

Pertimbangan Hakim: Desakan Hidup Melampaui Nilai Kerugian

 

Terdakwa, yang diidentifikasi berinisial Aidil, bersama dua rekannya, didakwa mencuri sekitar 20 karung garam klorin putih dengan total berat sekitar 650 kilogram dari sebuah perusahaan atau gudang di wilayah tersebut.

Majelis Hakim PN Kayu Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan RJ ini adalah bentuk keadilan yang tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan. Beberapa poin kunci yang menjadi pertimbangan hakim adalah:

  • Faktor Kemiskinan: Terdakwa mencuri bukan karena motif kejahatan murni, melainkan karena desakan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
  • Nilai Kerugian Ringan: Nilai kerugian dari barang yang dicuri (garam) relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak hukum yang harus ditanggung terdakwa.
  • Penyesalan dan Perdamaian: Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban/perusahaan, yang juga memahami kondisi terdakwa.

 

Vonis dan Penerapan Pidana Percobaan

 

Sebagai hasil dari penerapan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan dengan skema hukuman percobaan:

Aidil divonis pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan.

Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan di penjara, selama dalam kurun waktu 4 bulan masa percobaan tersebut ia tidak melakukan tindak pidana lain. Putusan ini diterima baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif tanpa harus terbebani status narapidana.

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Sasaran, Pencurian Kotak Infak di Masjid Wiworojati Kraton Resahkan Warga

Dua Kali Jadi Sasaran, Pencurian Kotak Infak di Masjid Wiworojati Kraton Resahkan Warga

15 Januari 2026
Berakhir Damai: Pelaku Pencurian 2 Ekor Ayam di Cilangkap Depok Minta Maaf dan Ganti Rugi

Berakhir Damai: Pelaku Pencurian 2 Ekor Ayam di Cilangkap Depok Minta Maaf dan Ganti Rugi

15 Januari 2026
Kronologi Pembobolan Rumah Kosong di Sukorejo Ponorogo: Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

Kronologi Pembobolan Rumah Kosong di Sukorejo Ponorogo: Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

15 Januari 2026
Terekam CCTV: Aksi “Kilat” Komplotan Pencuri Plat Baja di Depok, Hanya Butuh 90 Detik!

Terekam CCTV: Aksi “Kilat” Komplotan Pencuri Plat Baja di Depok, Hanya Butuh 90 Detik!

15 Januari 2026
Polisi Serang Amankan Pelaku Pencurian Motor Milik Petani, Beraksi Saat Korban Sedang di Sawah

Polisi Serang Amankan Pelaku Pencurian Motor Milik Petani, Beraksi Saat Korban Sedang di Sawah

15 Januari 2026
Sinergi Kuat Polisi dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Percobaan Pencurian

Sinergi Kuat Polisi dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Percobaan Pencurian

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In