Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

by bantuan
10 Oktober 2023
in Pembunuhan
130 3
0
Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Hallow–Pengacara terkemuka Hotman Paris Hutapea menyampaikan kritik terhadap putusan dalam kasus Jessica Wongso, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, terkait putusan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183.

Hotman Paris merujuk pada pasal 183 KUHP, yang menyatakan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang jika ada setidaknya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, hakim harus memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelaku tindak pidana tersebut.

Hotman Paris menyoroti kasus Jessica Wongso, di mana hakim tidak memiliki bukti langsung yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di dalam kopi mendiang Mirna. Menurutnya, keyakinan hakim tampaknya mendahului dua alat bukti yang sah, dan keyakinan ini didasarkan pada bukti tidak langsung yang dapat diinterpretasikan dengan berbagai cara.

Pengacara berusia 63 tahun ini juga mencatat bahwa tindakan Jessica Wongso, seperti menaruh paper bag di atas meja, tidak cukup untuk dijadikan bukti bahwa dia menyembunyikan sianida agar tidak terlihat saat dimasukkan ke dalam gelas.

Oleh karena itu, Hotman Paris menyimpulkan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang.

“Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida. Tidak ada bukti tersebut,” tegas Hotman Paris.

Perlu dicatat bahwa kasus kematian Mirna akibat kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso kembali mencuri perhatian publik setelah tayangnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” di Netflix. Film ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut dan memunculkan keraguan di kalangan publik terhadap keputusan hukum yang telah diambil.

Berita Terkait

Warga Bekasi Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Warga Bekasi Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

3 Oktober 2025
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kalbar Tangkap Pria 57 Tahun

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kalbar Tangkap Pria 57 Tahun

2 Oktober 2025
Pembacokan Dua Lansia di Purbalingga Diduga Dipicu Dendam Perundungan Pasien ODGJ

Pembacokan Dua Lansia di Purbalingga Diduga Dipicu Dendam Perundungan Pasien ODGJ

2 Oktober 2025
Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

1 Oktober 2025
Tiga Warga Australia Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Bali, Polisi Buka Investigasinya

Tiga Warga Australia Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Bali, Polisi Buka Investigasinya

1 Oktober 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa, Kasus Segera Disidik

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa, Kasus Segera Disidik

30 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In