Batam – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersama timnya dari Hotman 911, secara resmi mengawal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang calon Ladies Companion (LC) asal Lampung.
Hotman Paris menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum, serta mendesak Kapolsek Batu Ampar hingga Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti seluruh jaringan para pelaku yang terlibat.
Kronologi dan Tersangka
-
Korban: Dwi Putri meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sadis di sebuah mess agensi di kawasan Batu Ampar, Batam.
-
Durasi Kekerasan: Korban disiksa selama tiga hari, dari Selasa (25/11/2025) hingga Kamis (27/11/2025).
-
Motif: Pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko (28), tersulut emosi setelah mendapat informasi palsu dari pacarnya, Anik Istikoma Noviana alias Melika (36), yang mengaku dicekik oleh korban. Polisi menegaskan tuduhan dicekik ini adalah rekayasa pacar pelaku.
-
Tersangka yang Ditangkap:
-
Wilson Lukman alias Koko (Pelaku utama)
-
Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (Pacar pelaku)
-
Putri Angelina alias Papi Tama (Koordinator LC)
-
Salmiati alias Papi Charles (Koordinator LC)
-
Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita 18 barang bukti yang menunjukkan kekerasan sadis, termasuk lakban untuk mengikat korban, tisu bekas darah, serta alat-alat penyiksaan seperti bor, sapu lidi, selang air, dan kayu.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berujung maut, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.








