Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

by bantuan
8 Desember 2025
in Nasional, Pembunuhan
130 3
0
Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersama timnya dari Hotman 911, secara resmi mengawal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang calon Ladies Companion (LC) asal Lampung.

Hotman Paris menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum, serta mendesak Kapolsek Batu Ampar hingga Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti seluruh jaringan para pelaku yang terlibat.

Kronologi dan Tersangka

  • Korban: Dwi Putri meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sadis di sebuah mess agensi di kawasan Batu Ampar, Batam.

  • Durasi Kekerasan: Korban disiksa selama tiga hari, dari Selasa (25/11/2025) hingga Kamis (27/11/2025).

  • Motif: Pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko (28), tersulut emosi setelah mendapat informasi palsu dari pacarnya, Anik Istikoma Noviana alias Melika (36), yang mengaku dicekik oleh korban. Polisi menegaskan tuduhan dicekik ini adalah rekayasa pacar pelaku.

  • Tersangka yang Ditangkap:

    1. Wilson Lukman alias Koko (Pelaku utama)

    2. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (Pacar pelaku)

    3. Putri Angelina alias Papi Tama (Koordinator LC)

    4. Salmiati alias Papi Charles (Koordinator LC)

Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita 18 barang bukti yang menunjukkan kekerasan sadis, termasuk lakban untuk mengikat korban, tisu bekas darah, serta alat-alat penyiksaan seperti bor, sapu lidi, selang air, dan kayu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berujung maut, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas, BPBD Kerahkan Tim Reaksi Cepat ke Lokasi Titik Api

Karhutla di Aceh Barat Meluas, BPBD Kerahkan Tim Reaksi Cepat ke Lokasi Titik Api

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In