Bogor – Sebuah mobil Honda HR-V mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 34 arah Bogor pada Kamis (2/10). Kecelakaan tunggal ini menewaskan pengemudi setelah kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali dalam kecepatan tinggi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Laka Satlantas Polres Bogor, mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan sekitar 130 km/jam sebelum menabrak pembatas jalan. Dugaan kecepatan tinggi ini diketahui dari posisi jarum speedometer kendaraan yang berhenti di angka 130 km/jam setelah benturan keras.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha, menjelaskan bahwa kecelakaan dipicu faktor kelalaian pengemudi. “Dugaan sementara, pengemudi kurang konsentrasi saat mengemudi dalam kecepatan tinggi. Akibatnya, kendaraan keluar jalur dan menabrak pembatas jalan,” ujarnya.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada bagian depan mobil. Pengemudi dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat luka serius, sementara tidak ada korban lain dalam peristiwa ini. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Ciawi untuk keperluan identifikasi lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa batas kecepatan di jalan tol tetap harus dipatuhi demi keselamatan. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu menjaga konsentrasi dan tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan, yakni 100 km/jam untuk mobil pribadi di jalan tol.