JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeluarkan pernyataan penting terkait kasus pidana yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny. ICJR secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum dan pihak terkait mengenai kewajiban pembayaran restitusi kepada korban dan ahli waris korban dalam kasus tersebut.
Restitusi, atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau ahli warisnya, merupakan hak fundamental korban yang dijamin oleh undang-undang. ICJR menyoroti kasus ini agar aspek pemulihan hak korban tidak terabaikan di tengah proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Restitusi adalah hak korban. Dalam kasus kekerasan atau kejahatan, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan, pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil korban atau ahli waris harus menjadi prioritas utama. Negara wajib memastikan putusan pengadilan mencantumkan dengan jelas besaran restitusi yang harus dibayarkan,” ujar perwakilan ICJR.
ICJR meminta agar Kejaksaan memastikan nilai restitusi telah dihitung secara komprehensif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan. Langkah ini krusial untuk memberikan keadilan restoratif, di mana korban tidak hanya melihat pelaku dihukum, tetapi juga mendapatkan kembali hak-hak mereka yang dirampas oleh tindakan pidana tersebut.
Organisasi reformasi hukum ini akan terus memantau proses eksekusi putusan kasus Ponpes Al Khoziny, khususnya terkait pemenuhan hak-hak finansial korban dan ahli waris.