BANJAR – Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kota Banjar, Jawa Barat, setelah seorang istri bersama kakak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kematian suaminya. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati.
Korban ditemukan tewas dengan dugaan tindak kekerasan di kediaman mereka. Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya mengarah pada istri korban, N (35), dan kakak kandungnya, K (40).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang ada, kami menetapkan istri korban dan kakak iparnya sebagai tersangka. Mereka terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Taufiq, dalam konferensi pers, Senin (17/11).
Motif pembunuhan diduga kuat karena adanya permasalahan rumah tangga yang berkepanjangan. Aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.








