Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Jaksa Sebut Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Melibatkan Perencanaan dan Sadisme

by bantuan
15 Agustus 2023
in Penganiayaan & Pengeroyokan
129 4
0
Jaksa Sebut Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Melibatkan Perencanaan dan Sadisme
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora tidak hanya tergolong sebagai penganiayaan berat, tetapi juga melibatkan unsur perencanaan dan sadisme. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan alasan yuridis sebelum membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy.

Jaksa mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, memiliki dampak serius terhadap kondisi fisik David. Menurut dokter yang bersaksi dalam persidangan, David berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan tersebut.

“Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David,” kata jaksa.

Jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Mario Dandy tidak hanya sekadar penganiayaan berat, melainkan juga mencakup unsur perencanaan dan sadisme. Tindakan tersebut menyebabkan dampak yang parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora.

“Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (Shane) dan seorang anak berinisial AG. AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Dalam aksi tersebut, Mario Dandy diklaim melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David yang saat itu sudah tergeletak dan tidak berdaya. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka-luka serius dan harus diopname karena koma. Selain itu, David juga mengalami amnesia akibat penganiayaan tersebut.

Berita Terkait

Korban penganiayaan dan perundungan oleh seorang oknum Kepala Lingkungan di Jembrana didampingi neneknya.

Remaja 14 Tahun Diduga Dianiaya dan Dirundung Oknum Kaling di Jembrana

2 Oktober 2025
Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice Setelah Debat Pilkada Memanas

Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice Setelah Debat Pilkada Memanas

1 Oktober 2025
Pelaku Penganiayaan Berat Mantan Istri di Subang Ditangkap Setelah Buron, Luka Leher Jadi Tersangka

Pelaku Penganiayaan Berat Mantan Istri di Subang Ditangkap Setelah Buron, Luka Leher Jadi Tersangka

30 September 2025
Dua Remaja di Banjarmasin Diringkus Usai Keroyokan Hingga Korban Tewas

Dua Remaja di Banjarmasin Diringkus Usai Keroyokan Hingga Korban Tewas

26 September 2025
Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

22 September 2025
Anak 7 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Kebayoran Lama, Orang Tua Jadi Tersangka

Anak 7 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Kebayoran Lama, Orang Tua Jadi Tersangka

19 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In