PEMATANGSIANTAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus dalam kasus pembunuhan terhadap Juliana Sihombing.
Putusan Hakim
-
Vonis: 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
-
Dakwaan Primer Gugur: Majelis Hakim yang dipimpin Rinding Sembara menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan, sehingga dakwaan primer Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dinyatakan gugur.
-
Dakwaan Terbukti: Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
-
Alat Bukti: Hakim berpendapat, obeng yang digunakan untuk menusuk korban bukanlah alat yang disiapkan terdakwa sebelumnya untuk membunuh, melainkan merupakan alat yang biasa digunakan terdakwa untuk mengganjal gorden jendela kamar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Damanik menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, berdasarkan keyakinan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.








