JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Polisi kembali menangkap seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63) di Cakung, Jakarta Timur, atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Penangkapan ini menjadi sorotan karena pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas bersyarat.
Modus Pelaku
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada akhir September 2025. Saat itu, pelaku memiliki tugas menjemput cucunya di PAUD. Sambil menunggu, ia menghampiri korban yang masih berada di lingkungan sekolah. Modus yang digunakan HSW adalah dengan mengiming-imingi korban jajan es krim dan memberikan uang.
Korban kemudian diajak oleh pelaku menaiki motor. Diduga, tindakan pencabulan dilakukan oleh kakek bejat itu di atas motor. Perkara ini berhasil terungkap berkat adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi yang merekam aksi pelaku dan teriakan korban yang meminta untuk pulang namun tidak dihiraukan.
Atas perbuatannya, tersangka HSW dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.