Pekanbaru, Riau — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi ancaman besar di Provinsi Riau. Dari awal tahun 2025 hingga akhir Juli, total luas lahan yang terbakar telah mencapai 1.404,38 hektar, tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota. Daerah-daerah paling parah terdampak termasuk Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
Hotspot-titik panas juga sangat banyak. Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat 2.013 hotspot di Riau, yang menyumbang sekitar 29% dari total hotspot di seluruh Pulau Sumatera. Kabupaten Rokan Hilir mencatat jumlah hotspot tertinggi, diikuti Rokan Hulu, Pelalawan, Dumai, dan Siak.
Penegakan Hukum dan Peningkatan Siaga
-
Sejak Januari-Juli 2025, sudah ada 44 orang tersangka yang ditetapkan dalam sejumlah kasus karhutla di Riau. Penetapan ini dilakukan oleh BNPB lewat Satgas Penegakan Hukum.
-
Pemerintah memperkuat operasi modifikasi cuaca (OMC) agar risiko kebakaran bisa dikurangi. BMKG bersama BNPB dan instansi terkait telah melakukan OMC sejak Agustus 2025.
-
Patroli karhutla juga diperketat. Di Riau, patroli terpadu melibatkan beberapa pihak: Manggala Agni, TNI, Polri, serta kelompok masyarakat peduli api. Lokasi posko dan desa rawan sudah ditetapkan untuk pengawasan intensif.
Tantangan di Lapangan & Dampak
-
Sebagian besar lahan yang terbakar adalah lahan gambut, yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena struktur tanahnya yang menyimpan air di dalam kedalaman.
-
Kondisi cuaca kemarau dan angin kencang memperparah penyebaran api, terutama jika terjadi di wilayah yang sulit dijangkau.
-
Asap karhutla memicu polusi udara berat di beberapa wilayah, yang berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki masalah pernapasan.
Seruan & Upaya Pemerintah
Pemerintah pusat, melalui instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLH/BPLH), Kementerian Kehutanan, BMKG, dan BNPB, telah meminta komitmen seluruh pihak terkait:
-
Perusahaan pemegang izin konsesi untuk menjaga lahan gambut lebih hati-hati, membuat kanal pemisah (sekats kanal), dan melengkapi sarana pemadam kebakaran dini.
-
Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan jika ada indikasi pembakaran.
-
Penguatan regulasi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku pembakaran lahan.