BATAM – Kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait ketidaksesuaian mutu beton cor ready mix yang dilaporkan oleh warga Batam, Karyaman Nazara, terhadap PT Bintang Rezki Tirta (BRT) memasuki babak baru. Pihak pelapor secara tegas menolak saran penyidik Polresta Barelang untuk menyelesaikan perkara melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan meminta kasus tetap diproses di ranah pidana.
Duduk Perkara Kasus
-
Pemesanan: Kasus bermula pada April 2025, ketika klien memesan beton ready mix dengan mutu K-300 dari PT BRT untuk pengecoran lantai dua rumah.
-
Kecurigaan: Setelah pengecoran, klien curiga karena tekstur beton terlihat kasar dan retak, tidak sesuai spesifikasi.
-
Hasil Uji Lab: Uji laboratorium mandiri menunjukkan bahwa hasil mutu beton sangat jauh di bawah standar K-300, dengan angka hanya 154, 143, dan 104.
-
Laporan: Merasa tertipu, klien melapor ke Polresta Barelang pada 17 Mei 2025.
Penolakan Saran Penyidik dan Kekhawatiran Pelapor
Kuasa Hukum pelapor, Filemon Halawa, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini sebenarnya sudah berjalan progresif, bahkan telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik) pada Oktober 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam.
Namun, pelapor dan tim kuasa hukum dikejutkan dengan munculnya SP2HP kelima pada 26 November 2025 yang justru menyarankan penyelesaian sengketa ke BPSK.
-
Alasan Penolakan: Filemon Halawa menilai saran tersebut adalah kemunduran proses hukum dan patut diduga ada upaya menghambat penyidikan.
-
Dasar Hukum: Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Kerugian dan Permintaan Perlindungan Hukum
Rekan tim hukum, Lisman Hulu, menyoroti besarnya kerugian yang dialami korban, yang tidak hanya mencakup nilai beton, tetapi juga dampak struktural.
-
Total Kerugian: Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 Miliar, termasuk biaya tambahan sekitar Rp 405 juta untuk memasang penyangga besi H-Beam guna mencegah lantai dua ambruk.
-
Permintaan ke Polda Kepri: Pihak pelapor secara resmi telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan penyidikan (Wassidik) kepada Kapolda Kepri dan Dirreskrimum Polda Kepri, menuntut agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.








