SERANG, 21 OKTOBER 2025 – Polresta Serang Kota secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan awal terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Serang. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, pihak kepolisian menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan sekolah tersebut.
Kesimpulan ini menjadi langkah maju dalam penanganan kasus yang meresahkan dunia pendidikan dan keluarga korban. Fokus penyelidikan kini akan beralih pada penetapan status hukum dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap oknum guru tersebut.
Hasil Penyelidikan dan Korban
Pihak kepolisian telah memproses laporan dari beberapa pihak dan melakukan pemeriksaan yang melibatkan korban, saksi, dan terduga pelaku:
- Dugaan Pelaku: Oknum guru yang diduga terlibat kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat telah kooperatif dalam proses penyelidikan.
- Korban: Diduga terdapat lebih dari satu korban yang merupakan siswi di SMAN 4 Kota Serang. Kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan psikologis kepada para korban.
- Bukti Kuat: Kesimpulan pelecehan seksual didasarkan pada temuan barang bukti, hasil visum, dan kesaksian yang saling menguatkan.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak
Dengan kesimpulan ini, proses hukum terhadap oknum guru tersebut akan segera ditingkatkan:
- Pasal yang Disangkakan: Pelaku kemungkinan besar dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memungkinkan hukuman penjara berat karena pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi korban.
- Sanksi Kepegawaian: Selain sanksi pidana, oknum guru tersebut akan menghadapi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pendidik atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepolisian, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan bagi korban.








