Jakarta, 3 November 2025 – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kembali menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) yang sempat menyita perhatian publik beberapa tahun lalu. Kontras secara tegas menilai bahwa penanganan kasus oleh pihak kepolisian pada waktu itu dinilai tidak hati-hati (careful) dan berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum, terutama dalam kasus yang sangat sensitif seperti kekerasan seksual.
Kontras: Ketidakhati-hatian Berpotensi Melanggar Hak Asasi
Sorotan Kontras ini didasarkan pada temuan bahwa proses penyidikan, penahanan, hingga pembuktian di pengadilan disinyalir memiliki kejanggalan dan tidak sepenuhnya mengindahkan prinsip kehati-hatian (due process) dan hak-hak tersangka/terpidana.
Kritik Utama Kontras terhadap Penanganan Kasus:
- Minimnya Bukti Ilmiah: Kontras menyoroti bahwa penetapan tersangka dan vonis yang dijatuhkan diduga tidak didukung sepenuhnya oleh bukti forensik dan ilmiah yang kuat.
- Prosedur Penahanan: Adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan dan pemeriksaan yang dialami oleh terpidana, yang pada akhirnya memicu isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
- Sensitivitas Kasus: Kasus kekerasan seksual menuntut kehati-hatian ganda, baik dalam melindungi korban maupun memastikan proses hukum bagi terduga pelaku berjalan adil. Kontras menilai aspek ini tidak dipenuhi sepenuhnya.
“Kasus JIS ini adalah contoh buruk penanganan kasus kekerasan seksual. Ketika penegak hukum tidak hati-hati dan mengedepankan pembuktian yang lemah, yang terjadi adalah kerusakan ganda, baik bagi korban maupun bagi terpidana yang diduga dikriminalisasi.”
— Keterangan Juru Bicara Kontras
Desakan untuk Evaluasi dan Pemulihan Hukum
Kontras mendesak agar kasus-kasus yang memiliki potensi kontroversial dan pelanggaran hak asasi di masa lalu, termasuk kasus JIS, dievaluasi kembali secara mendalam.
| Tuntutan Kontras | Tujuan |
| Evaluasi Komprehensif | DPR dan Kompolnas didesak untuk mengaudit total proses penyidikan kasus JIS. |
| Rehabilitasi Nama Baik | Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam proses hukum, negara harus bertanggung jawab merehabilitasi nama baik pihak yang dirugikan. |
| Perbaikan SOP Polri | Mendesak Polri untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat dan sensitif gender dalam penanganan kasus kekerasan seksual. |
Penyorotan kembali kasus lama ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar ke depannya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan HAM dalam setiap penyidikan.








