MATARAM – Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir EFR memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Ditreskrimum Polda NTB resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Proses pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi. Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari pelaku utama dan pihak-pihak yang diduga turut serta membantu dalam aksi keji tersebut.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua untuk lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir EFR. Kelimanya akan segera menjalani masa penahanan jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar pihak Kejari Mataram dalam keterangan resminya.
Kilas Balik Kasus Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan korban dari internal kepolisian. Brigadir EFR ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan yang diduga kuat akibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya. Polisi berhasil mengungkap keterlibatan lima orang tersebut melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis bukti digital dan forensik.
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (3) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Langkah Selanjutnya: Persidangan Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Kejaksaan memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Brigadir EFR.








