Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

by Bantuan Hukum
15 Januari 2026
in Pembunuhan
125 8
0
Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir EFR memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Ditreskrimum Polda NTB resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Proses pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi. Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari pelaku utama dan pihak-pihak yang diduga turut serta membantu dalam aksi keji tersebut.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua untuk lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir EFR. Kelimanya akan segera menjalani masa penahanan jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar pihak Kejari Mataram dalam keterangan resminya.

Kilas Balik Kasus Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan korban dari internal kepolisian. Brigadir EFR ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan yang diduga kuat akibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya. Polisi berhasil mengungkap keterlibatan lima orang tersebut melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis bukti digital dan forensik.

Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (3) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Langkah Selanjutnya: Persidangan Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Kejaksaan memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Brigadir EFR.

Berita Terkait

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026
Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026
Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

15 Januari 2026
Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In