Karimun, Kepulauan Riau — Kasus penganiayaan antara warga yang dipicu debat politik terkait Pilkada di Karimun telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka, Judin Manik alias Gunung Manik, disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung setelah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun. Debat panas soal Pilkada memicu perselisihan antara tersangka Judin dengan korban, Jonson Manurung, yang membela saksi dalam diskusi tersebut. Korban kemudian merangkul tersangka dari belakang dan tersangka membalas dengan menusukkan kunci sepeda motor ke arah perut dan wajah korban.
Pemeriksaan medis visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet di leher, dada, perut, dan punggung, serta luka robek di pipi akibat benturan maupun tusukan benda tumpul dan senjata tajam. Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, karena kasus ini dianggap memenuhi syarat restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan.
Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku apabila pelaku dan korban sepakat, korban telah menerima permintaan maaf dan ganti kerugian jika ada, serta tindak lanjut tertentu seperti layanan masyarakat. Restorative justice dinilai dapat menjadi pintu penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dalam kasus-kasus penganiayaan ringan.