Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice Setelah Debat Pilkada Memanas

by bantuan
1 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
128 5
0
Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice Setelah Debat Pilkada Memanas
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun, Kepulauan Riau — Kasus penganiayaan antara warga yang dipicu debat politik terkait Pilkada di Karimun telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka, Judin Manik alias Gunung Manik, disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung setelah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun. Debat panas soal Pilkada memicu perselisihan antara tersangka Judin dengan korban, Jonson Manurung, yang membela saksi dalam diskusi tersebut. Korban kemudian merangkul tersangka dari belakang dan tersangka membalas dengan menusukkan kunci sepeda motor ke arah perut dan wajah korban.

Pemeriksaan medis visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet di leher, dada, perut, dan punggung, serta luka robek di pipi akibat benturan maupun tusukan benda tumpul dan senjata tajam. Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, karena kasus ini dianggap memenuhi syarat restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan.

Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku apabila pelaku dan korban sepakat, korban telah menerima permintaan maaf dan ganti kerugian jika ada, serta tindak lanjut tertentu seperti layanan masyarakat. Restorative justice dinilai dapat menjadi pintu penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dalam kasus-kasus penganiayaan ringan.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In