Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice Setelah Debat Pilkada Memanas

by bantuan
1 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
128 5
0
Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice Setelah Debat Pilkada Memanas
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun, Kepulauan Riau — Kasus penganiayaan antara warga yang dipicu debat politik terkait Pilkada di Karimun telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka, Judin Manik alias Gunung Manik, disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung setelah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun. Debat panas soal Pilkada memicu perselisihan antara tersangka Judin dengan korban, Jonson Manurung, yang membela saksi dalam diskusi tersebut. Korban kemudian merangkul tersangka dari belakang dan tersangka membalas dengan menusukkan kunci sepeda motor ke arah perut dan wajah korban.

Pemeriksaan medis visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet di leher, dada, perut, dan punggung, serta luka robek di pipi akibat benturan maupun tusukan benda tumpul dan senjata tajam. Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, karena kasus ini dianggap memenuhi syarat restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan.

Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku apabila pelaku dan korban sepakat, korban telah menerima permintaan maaf dan ganti kerugian jika ada, serta tindak lanjut tertentu seperti layanan masyarakat. Restorative justice dinilai dapat menjadi pintu penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dalam kasus-kasus penganiayaan ringan.

Berita Terkait

Korban penganiayaan dan perundungan oleh seorang oknum Kepala Lingkungan di Jembrana didampingi neneknya.

Remaja 14 Tahun Diduga Dianiaya dan Dirundung Oknum Kaling di Jembrana

2 Oktober 2025
Pelaku Penganiayaan Berat Mantan Istri di Subang Ditangkap Setelah Buron, Luka Leher Jadi Tersangka

Pelaku Penganiayaan Berat Mantan Istri di Subang Ditangkap Setelah Buron, Luka Leher Jadi Tersangka

30 September 2025
Dua Remaja di Banjarmasin Diringkus Usai Keroyokan Hingga Korban Tewas

Dua Remaja di Banjarmasin Diringkus Usai Keroyokan Hingga Korban Tewas

26 September 2025
Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

22 September 2025
Anak 7 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Kebayoran Lama, Orang Tua Jadi Tersangka

Anak 7 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Kebayoran Lama, Orang Tua Jadi Tersangka

19 September 2025
Penampakan Vadel Badjideh Tersangka Persetubuhan Anak Kini Berbaju Tahanan

Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

19 Maret 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In