PEMATANGSIANTAR, SUMUT – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang jasa penagih utang (pihak kedua) terhadap seorang warga (pihak pertama) berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Problem Solving di Polsek Siantar Utara.
Kronologi Kejadian
-
Pihak Terlibat: Pihak kedua (penagih utang) berinisial PS (34) bersama rekannya, mendatangi rumah korban (pihak pertama) berinisial PPS (22) di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Pematangsiantar, untuk menanyakan waktu pembayaran utang.
-
Pemicu: Saat PS berbicara dengan ibu kandung PPS, PPS mendengar ucapan dari PS yang dianggap merendahkan wibawa atau harga diri orang tuanya.
-
Bentrokan: PPS yang tersinggung kemudian mendatangi PS. Situasi memanas dan terjadi perkelahian antara PPS dengan PS. Perkelahian juga terjadi antara rekan PS dengan abang kandung PPS.
-
Akibat: PPS mengalami luka robek di hidung dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.
Penyelesaian di Kepolisian
-
Problem Solving: Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan mediasi kedua belah pihak di Mako Polsek.
-
Kesepakatan: Mediasi menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pihak kedua (PS) mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
-
Legalitas: Perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menyatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut telah diselesaikan dengan problem solving setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.








