LAMONGAN — Penanganan kasus dugaan pemukulan yang menimpa tokoh publik dan aktivis lokal, Suharjanto Widhiyatno atau lebih dikenal sebagai Widhi Lamong, telah memasuki babak akhir penyidikan. Berkas perkara kasus ini resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Widhi Lamong sendiri mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari pihak kepolisian, khususnya Polres Lamongan, dalam menuntaskan penyidikan kasus yang sempat menarik perhatian publik ini.
Kronologi dan Pelimpahan Berkas
Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden yang terjadi pada sekitar 19 Oktober 2025 di Lamongan. Widhi Lamong diduga menjadi korban pemukulan oleh terduga pelaku (yang disebut-sebut merupakan pengawal seorang pejabat) saat berlangsungnya acara Festival Adat Budaya Nusantara.
- Korban: Suharjanto Widhiyatno (Widhi Lamong).
- Peristiwa: Dugaan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah.
- Dasar Hukum: Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Status Terkini: Berkas perkara telah diserahkan dari penyidik Polres Lamongan ke Kejaksaan, yang kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri setempat pada Kamis, 6 November 2025, untuk proses persidangan.
Korban Apresiasi dan Siap Bersaksi
Widhi Lamong menyambut baik perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuhnya bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan dan arogansi yang terjadi di ruang publik.
“Alhamdulillah saya diproses dengan baik oleh Polres Lamongan. Semua berjalan tertib dan sesuai prosedur,” ujar Widhi Lamong.
Pihak kepolisian Lamongan memastikan bahwa mereka telah bekerja secara profesional, dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menjadwalkan sidang perdana. Aparat berkomitmen untuk menjaga proses persidangan tetap objektif.
Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, publik kini menanti dimulainya sidang perdana yang akan menghadirkan saksi dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.








