PARIS – Penyelidikan kasus perampokan perhiasan mahkota bersejarah di Museum Louvre, Prancis, menunjukkan kemajuan signifikan setelah Jaksa Penuntut Umum Paris secara resmi mengajukan dakwaan terhadap dua tersangka baru. Pasangan tersebut, seorang pria berusia 37 tahun dan seorang wanita berusia 38 tahun, ditangkap dalam operasi penyelidikan besar-besaran dan kini menambah jumlah total tersangka yang terlibat dalam pencurian bernilai jutaan Euro yang menggemparkan dunia seni dan sejarah tersebut.
Tersangka pria didakwa atas tuduhan pencurian terorganisir dan konspirasi kriminal, mengindikasikan perannya dalam jaringan yang merencanakan kejahatan tersebut. Sementara itu, tersangka wanita didakwa sebagai kaki tangan dalam aksi perampokan. Meskipun keduanya membantah keras terlibat dalam kasus ini, penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan lokasi kejadian, termasuk jejak DNA yang ditemukan pada peralatan yang digunakan oleh para perampok.
Perampokan dramatis yang terjadi di Galeri Apollo Louvre ini menyebabkan kerugian besar, di mana delapan perhiasan bersejarah raib, termasuk kalung zamrud dan berlian yang pernah dimiliki Permaisuri Marie-Louise, istri Napoleon I. Meskipun pihak berwenang telah menahan beberapa tersangka, termasuk dua pria yang sebelumnya telah mengakui sebagian keterlibatan mereka, sayangnya perhiasan yang dicuri senilai sekitar Rp1,7 triliun tersebut hingga kini masih belum ditemukan. Polisi dan jaksa terus menyelidiki kemungkinan perhiasan tersebut telah dipecah atau dialihkan untuk keperluan pencucian uang di pasar gelap internasional, menjadikan upaya pemulihan aset sebagai tantangan besar berikutnya dalam kasus ini.








