MIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Polda Papua Tengah, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 08 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, di Jalan masuk Kompi B Senapan, Kabupaten Mimika.
Kronologi Kecelakaan
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan kronologi singkat kejadian:
-
Kendaraan Terlibat: Kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride (dikendarai oleh YY, 15 tahun, dengan dua penumpang, YW, 13 tahun, dan AT, 15 tahun) dengan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver (Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB dalam penyelidikan).
-
Awal Kejadian: Pengendara sepeda motor (YY) diduga mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol saat melaju dari arah SP 3 menuju SP 12.
-
Korban Terjatuh: Sesampainya di TKP, salah satu penumpang berinisial AT (15) kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan.
-
Tabrak Lari: Saat pengendara menghentikan motor untuk menolong AT, pada saat bersamaan, mobil Toyota Avanza Veloz datang dari arah belakang dan langsung melindas korban AT. Pengemudi mobil kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penanganan Polisi
Akibat kejadian ini, penumpang berinisial AT mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh, serta dinyatakan meninggal dunia. Dua korban lainnya tidak mengalami luka serius.
Personel Satlantas Polres Mimika telah:
-
Melakukan olah TKP.
-
Mengevakuasi korban meninggal dunia ke RSUD Mimika.
-
Mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride.
Hingga saat ini, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika masih melakukan penyelidikan intensif untuk memburu dan menangkap pengemudi Toyota Avanza Veloz yang terlibat tabrak lari.







