Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Ungkap Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Korupsi Jiwasraya

by bantuan
12 Februari 2025
in Nasional
130 3
0
Nahas 2 Pekerja Tewas Jatuh dari Gondola Apartemen di Bekasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga menyetujui saving plan pada tahun 2009 meski perusahaan sedang bangkrut saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan saving plan diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, yang kini sudah menjadi terpidana. Saving plan ini dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang saat itu mengalami bangkrut.

“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Selanjutnya, Isa bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. Akhirnya, Isa pun membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan nomor: s.10214/bl/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya plan surat nomor: s.1684/mk/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT Anz Panin Bank.

“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.

Saving plan yang dibuat ini akhirnya terlaksana sejak tahun 2014 hingga 2017. Sepanjang pelaksanaannya, saving plan ini sesuai data pada general ledger premi yang diterima Jiwasraya, memiliki total perolehan premi dan produk saving plan mencapai Rp 47,8 triliun.

Dana yang diperoleh dari dana saving plan ini pun selanjutnya dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Mereka menempatkan dana ini dalam bentuk investasi saham dan reksadana.

“Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi, di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham,” ujar Qohar.

“Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” tuturnya.

Kejagung diketahui menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sementara itu, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dilansir Antara, Jumat (7/2).

Berita Terkait

Hari Batik 2025 : Antara Identitas Budaya dan Klaim Bersama

Hari Batik 2025 : Antara Identitas Budaya dan Klaim Bersama

2 Oktober 2025
Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

1 Oktober 2025
Rekonstruksi 50 Adegan: Ulasan Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

Rekonstruksi 50 Adegan: Ulasan Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

29 September 2025
Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

26 September 2025
70 Siswa di Sukabumi Alami Keracunan Usai Santap Program MBG, Pemerintah Turun Tangan

70 Siswa di Sukabumi Alami Keracunan Usai Santap Program MBG, Pemerintah Turun Tangan

26 September 2025
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In