SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual dan pengancaman terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Seorang ayah tiri berinisial DIA alias MD (44), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diringkus setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak tirinya sendiri. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan tersangka untuk memeras ibu korban yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Berawal dari Video Ancaman Senjata
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi pada Minggu (23/11/2025) yang disampaikan oleh ayah kandung korban.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video berisi ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menenteng senjata tajam jenis pedang dan mengancam akan menghabisi korban.
“Kami telah bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap video pengancaman tersebut, yang kemudian membawa kami pada pengungkapan kasus pencabulan ini,” ujar AKBP Rita, Kamis (27/11/2025).
Modus Keji: Merekam untuk Memeras
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu (9/11/2025) di Kecamatan Cisaat.
AKBP Rita Suwadi mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka sangat keji:
-
Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
-
Yang lebih mengejutkan, tersangka melakukan perbuatan bejat itu sembari merekam kejadian tersebut.
-
Video rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada ibu kandung korban yang berada di Arab Saudi, sebagai alat untuk memeras agar sang istri mengirimkan uang.
Saat ini, pelaku DIA alias MD telah digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








