PRABUMULIH – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Kali ini, pelaku yang diamankan adalah seorang kakek berusia 60 tahun berinisial NS (Nasron), warga Kecamatan Prabumulih Utara.
NS, yang diketahui sudah memiliki empat anak dan cucu, diduga mencabuli bocah perempuan berinisial A yang baru berusia 4 tahun, yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Kronologi dan Penangkapan
Kasus ini bermula pada 14 November 2025, ketika orang tua korban sedang membantu hajatan tetangga mereka. Korban A yang masih balita ikut serta karena tidak ada yang menjaganya di rumah. Saat sang ibu sibuk membantu persiapan acara, ia kehilangan jejak putrinya.
Tak lama berselang, sang ibu menemukan A dalam keadaan menangis sesenggukan. Kondisi korban menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi sesuatu yang tidak wajar.
Setelah dibujuk, bocah malang itu mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan: NS, kakek tetangganya, telah membuka celana dan menggesekkan kemaluannya ke tubuh korban.
Pengakuan polos tersebut membuat orang tua korban segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada hari yang sama.
Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, dipimpin Kanit PPA Iptu Rama Juliani SH, bertindak cepat. NS berhasil ditangkap pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat berada di kediamannya.
Saat ini, NS telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.








