SUMATERA UTARA, 4 NOVEMBER 2025 – Polres Sibolga telah menahan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda musafir. Kejadian ini disayangkan karena terjadi di dalam area rumah ibadah dan dipicu oleh masalah sepele.
Korban dan Tersangka
| Kategori | Korban | Tersangka (Total 5 Orang) |
| Nama/Inisial | Arjuna Tamaraya (21) | ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) |
| Status | Mahasiswa/Musafir asal Aceh | Warga sekitar Masjid Agung Sibolga |
| Status Resmi | Meninggal Dunia | Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka |
Kronologi dan Motif Utama
- Waktu Kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
- Awal Mula: Korban, Arjuna Tamaraya, berniat beristirahat (tidur) di area dalam masjid setelah melakukan perjalanan.
- Pemicu: Tersangka utama, ZPA, yang merupakan warga sekitar, merasa tersinggung dan keberatan dengan keberadaan korban yang tidur di dalam masjid karena dianggap bukan warga sekitar atau pendatang.
- Aksi Brutal: ZPA kemudian memanggil empat rekannya. Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan. Aksi kekerasan yang terekam CCTV meliputi:
- Pemukulan terhadap korban di dalam masjid.
- Penyeretan korban keluar, di mana kepala korban terbentur anak tangga.
- Korban diinjak-injak, dan salah satu pelaku melempar korban dengan buah kelapa hingga mengalami luka parah di kepala.
- Akhir Peristiwa: Korban ditemukan tidak sadarkan diri di area parkir, dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya (1 November 2025).
Jeratan Hukum
- Pasal Utama: Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP (Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Kematian).
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal Tambahan: Salah satu pelaku (SSJ) juga dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), karena diduga mengambil uang korban.
Kasus ini telah memicu kecaman luas, terutama dari kampung halaman korban di Aceh, yang menuntut hukuman berat bagi para pelaku.








