Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Kekejaman di Rumah Ibadah: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pemuda di Masjid Agung Sibolga

by bantuan
4 November 2025
in Pembunuhan
126 7
0
Kekejaman di Rumah Ibadah: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pemuda di Masjid Agung Sibolga
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATERA UTARA, 4 NOVEMBER 2025 – Polres Sibolga telah menahan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda musafir. Kejadian ini disayangkan karena terjadi di dalam area rumah ibadah dan dipicu oleh masalah sepele.

 

Korban dan Tersangka

 

Kategori Korban Tersangka (Total 5 Orang)
Nama/Inisial Arjuna Tamaraya (21) ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38)
Status Mahasiswa/Musafir asal Aceh Warga sekitar Masjid Agung Sibolga
Status Resmi Meninggal Dunia Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Kronologi dan Motif Utama

 

  • Waktu Kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
  • Awal Mula: Korban, Arjuna Tamaraya, berniat beristirahat (tidur) di area dalam masjid setelah melakukan perjalanan.
  • Pemicu: Tersangka utama, ZPA, yang merupakan warga sekitar, merasa tersinggung dan keberatan dengan keberadaan korban yang tidur di dalam masjid karena dianggap bukan warga sekitar atau pendatang.
  • Aksi Brutal: ZPA kemudian memanggil empat rekannya. Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan. Aksi kekerasan yang terekam CCTV meliputi:
    • Pemukulan terhadap korban di dalam masjid.
    • Penyeretan korban keluar, di mana kepala korban terbentur anak tangga.
    • Korban diinjak-injak, dan salah satu pelaku melempar korban dengan buah kelapa hingga mengalami luka parah di kepala.
  • Akhir Peristiwa: Korban ditemukan tidak sadarkan diri di area parkir, dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya (1 November 2025).

 

Jeratan Hukum

 

  • Pasal Utama: Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP (Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Kematian).
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal Tambahan: Salah satu pelaku (SSJ) juga dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), karena diduga mengambil uang korban.

Kasus ini telah memicu kecaman luas, terutama dari kampung halaman korban di Aceh, yang menuntut hukuman berat bagi para pelaku.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In