Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

Kementerian HAM Kerahkan Tim Bantuan Hukum untuk Korban Demonstrasi di Berbagai Daerah

by bantuan
22 September 2025
in Bantuan Hukum
128 5
0
Kementerian HAM Kerahkan Tim Bantuan Hukum untuk Korban Demonstrasi di Berbagai Daerah
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 22 September 2025 — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menurunkan tim bantuan hukum untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara, termasuk mereka yang terlibat dalam aksi menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam keterangan persnya, Pigai menjelaskan bahwa tim ini tidak hanya terdiri dari tenaga hukum, tetapi juga melibatkan pekerja sosial dan psikolog yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Fokus utama pendampingan mencakup tiga aspek: perlindungan hukum, pemulihan sosial, serta pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat yang terdampak aksi demonstrasi.

“Tim kami akan bergerak di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Barat. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan korban demonstrasi, baik yang mengalami luka maupun kerugian lainnya, memperoleh pendampingan hukum yang memadai dan tidak dibiarkan berjuang sendirian,” ujar Pigai di Jakarta, Rabu (17/9).

Pigai juga menambahkan, kehadiran tim bantuan hukum ini penting agar masyarakat tidak takut memperjuangkan haknya. Banyak kasus sebelumnya di mana korban demonstrasi merasa kesulitan menghadapi proses hukum, terutama ketika mereka harus berhadapan dengan aparat atau pihak lain yang memiliki akses lebih besar terhadap sistem peradilan.

“Negara hadir untuk semua warganya. Siapa pun yang menjadi korban, baik demonstran maupun warga sekitar yang terdampak, berhak mendapat perlindungan dan bantuan. Pendekatan kami tidak semata-mata hukum, tapi juga sosial dan kemanusiaan,” tambahnya.

Selain pendampingan hukum, tim ini juga akan membantu menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, memberikan konseling trauma, serta menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga yang mengalami kerugian ekonomi akibat aksi demonstrasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah meningkatnya dinamika politik dan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Dahsyatnya Kebakaran Apartemen di Hongkong, Kurang lebih 44 Orang Tewas

Dahsyatnya Kebakaran Apartemen di Hongkong, Kurang lebih 44 Orang Tewas

28 November 2025
Mobil Brimob Masuk Jurang di tebing Manula, Diduga mengalami Rem Blong

Mobil Brimob Masuk Jurang di tebing Manula, Diduga mengalami Rem Blong

25 November 2025
KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

30 Oktober 2025
AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

30 Oktober 2025
Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

24 Oktober 2025
Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

24 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In