Jakarta, 22 September 2025 — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menurunkan tim bantuan hukum untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara, termasuk mereka yang terlibat dalam aksi menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam keterangan persnya, Pigai menjelaskan bahwa tim ini tidak hanya terdiri dari tenaga hukum, tetapi juga melibatkan pekerja sosial dan psikolog yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Fokus utama pendampingan mencakup tiga aspek: perlindungan hukum, pemulihan sosial, serta pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat yang terdampak aksi demonstrasi.
“Tim kami akan bergerak di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Barat. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan korban demonstrasi, baik yang mengalami luka maupun kerugian lainnya, memperoleh pendampingan hukum yang memadai dan tidak dibiarkan berjuang sendirian,” ujar Pigai di Jakarta, Rabu (17/9).
Pigai juga menambahkan, kehadiran tim bantuan hukum ini penting agar masyarakat tidak takut memperjuangkan haknya. Banyak kasus sebelumnya di mana korban demonstrasi merasa kesulitan menghadapi proses hukum, terutama ketika mereka harus berhadapan dengan aparat atau pihak lain yang memiliki akses lebih besar terhadap sistem peradilan.
“Negara hadir untuk semua warganya. Siapa pun yang menjadi korban, baik demonstran maupun warga sekitar yang terdampak, berhak mendapat perlindungan dan bantuan. Pendekatan kami tidak semata-mata hukum, tapi juga sosial dan kemanusiaan,” tambahnya.
Selain pendampingan hukum, tim ini juga akan membantu menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, memberikan konseling trauma, serta menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga yang mengalami kerugian ekonomi akibat aksi demonstrasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah meningkatnya dinamika politik dan ekonomi nasional.