JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Kinerja Komisi Kejaksaan (Komjak) kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga pengawas eksternal Kejaksaan ini dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif, terutama terkait pelaksanaan eksekusi putusan terhadap para terpidana oleh institusi Kejaksaan.
Kritik ini muncul dari sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi, menyusul beberapa kasus yang menunjukkan adanya penundaan, ketidakjelasan, atau bahkan penyimpangan dalam proses eksekusi terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Fungsi utama Komisi Kejaksaan adalah memastikan Kejaksaan bertindak sesuai hukum dan kode etik. Ketika eksekusi putusan, yang merupakan tahap paling krusial dalam penegakan hukum, sering bermasalah, itu menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan Komjak,” ujar seorang pengamat hukum dari universitas ternama.
Komjak dituding kurang proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai proses eksekusi yang lambat atau tidak transparan, terutama pada kasus-kasus besar dan yang melibatkan tokoh publik. Mereka didesak untuk merevitalisasi perannya, tidak hanya fokus pada pengawasan kode etik jaksa, tetapi juga secara rutin mengaudit dan memverifikasi tahapan eksekusi putusan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri di daerah.
Penilaian ini diharapkan menjadi cambuk bagi Komjak agar lebih tegas dan transparan dalam menjalankan tugas pengawasan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.