Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Dorong Sanksi Maksimal dan Restorasi Penuh bagi Pelaku Kekerasan Seksual Berulang

by bantuan
7 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
126 7
0
Komnas Perempuan Dorong Sanksi Maksimal dan Restorasi Penuh bagi Pelaku Kekerasan Seksual Berulang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menekankan pentingnya penerapan sanksi maksimal dan pemulihan komprehensif bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, terutama dalam kasus berulang (residivis). Langkah ini didesak sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi anak-anak korban.

Meskipun secara institusional Komnas Perempuan konsisten menentang hukuman mati atas dasar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), lembaga ini mendorong agar semua opsi sanksi berat yang diatur undang-undang diterapkan secara tegas.

 

Fokus pada Pidana Maksimal dan Restitusi

 

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual berulang, Komnas Perempuan menekankan bahwa perlindungan maksimal tidak hanya diukur dari lamanya hukuman, tetapi juga dari efek jera, pencegahan, dan pemenuhan hak korban.

Sanksi yang Didukung Komnas Perempuan Meliputi:

  1. Hukuman Penjara Seumur Hidup: Dalam kasus kekerasan seksual yang korbannya banyak dan dilakukan berulang (residivis), Komnas Perempuan mendorong hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman pokok maksimal.
  2. Sanksi Tambahan: Pemberlakuan sanksi tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  3. Restitusi Maksimal: Ini merupakan poin krusial. Pelaku harus dibebankan restitusi (ganti kerugian) untuk biaya hidup, pendidikan, dan pemulihan psikologis korban hingga dewasa. Komnas Perempuan menyoroti bahwa hukuman ini sering lebih berdampak pada pemulihan korban dibandingkan pidana mati.

Pentingnya Pemulihan Korban:

“Tujuan utama kita adalah memastikan kekerasan seksual tidak berulang dan hak-hak korban terpenuhi. Hukuman yang berat harus diiringi dengan upaya restorasi. Pidana maksimal dan keharusan restitusi adalah bentuk pertanggungjawaban penuh pelaku terhadap masa depan korban,” jelas perwakilan Komnas Perempuan.

 

Menjaga Prinsip HAM dan Efek Jera

 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa dorongan untuk sanksi maksimal ini tidak mengubah sikap dasar mereka menolak hukuman mati. Lembaga tersebut mengkhawatirkan bahwa hukuman mati dan kebiri dapat menjadi fokus emosional publik semata, tanpa mengatasi kelemahan mendasar dalam sistem penegakan hukum, seperti minimnya pelaporan dan layanan pemulihan.

Alih-alih hukuman mati, yang melanggar hak untuk hidup, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk segera merumuskan aturan turunan UU TPKS. Hal ini untuk memastikan aparat penegak hukum (APH) dapat menerapkan UU TPKS dengan perspektif yang berpihak pada korban dan fokus pada tindakan pencegahan agar kejahatan seksual berulang tidak terjadi.

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In