Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Dorong Sanksi Maksimal dan Restorasi Penuh bagi Pelaku Kekerasan Seksual Berulang

by bantuan
7 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
126 7
0
Komnas Perempuan Dorong Sanksi Maksimal dan Restorasi Penuh bagi Pelaku Kekerasan Seksual Berulang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menekankan pentingnya penerapan sanksi maksimal dan pemulihan komprehensif bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, terutama dalam kasus berulang (residivis). Langkah ini didesak sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi anak-anak korban.

Meskipun secara institusional Komnas Perempuan konsisten menentang hukuman mati atas dasar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), lembaga ini mendorong agar semua opsi sanksi berat yang diatur undang-undang diterapkan secara tegas.

 

Fokus pada Pidana Maksimal dan Restitusi

 

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual berulang, Komnas Perempuan menekankan bahwa perlindungan maksimal tidak hanya diukur dari lamanya hukuman, tetapi juga dari efek jera, pencegahan, dan pemenuhan hak korban.

Sanksi yang Didukung Komnas Perempuan Meliputi:

  1. Hukuman Penjara Seumur Hidup: Dalam kasus kekerasan seksual yang korbannya banyak dan dilakukan berulang (residivis), Komnas Perempuan mendorong hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman pokok maksimal.
  2. Sanksi Tambahan: Pemberlakuan sanksi tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  3. Restitusi Maksimal: Ini merupakan poin krusial. Pelaku harus dibebankan restitusi (ganti kerugian) untuk biaya hidup, pendidikan, dan pemulihan psikologis korban hingga dewasa. Komnas Perempuan menyoroti bahwa hukuman ini sering lebih berdampak pada pemulihan korban dibandingkan pidana mati.

Pentingnya Pemulihan Korban:

“Tujuan utama kita adalah memastikan kekerasan seksual tidak berulang dan hak-hak korban terpenuhi. Hukuman yang berat harus diiringi dengan upaya restorasi. Pidana maksimal dan keharusan restitusi adalah bentuk pertanggungjawaban penuh pelaku terhadap masa depan korban,” jelas perwakilan Komnas Perempuan.

 

Menjaga Prinsip HAM dan Efek Jera

 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa dorongan untuk sanksi maksimal ini tidak mengubah sikap dasar mereka menolak hukuman mati. Lembaga tersebut mengkhawatirkan bahwa hukuman mati dan kebiri dapat menjadi fokus emosional publik semata, tanpa mengatasi kelemahan mendasar dalam sistem penegakan hukum, seperti minimnya pelaporan dan layanan pemulihan.

Alih-alih hukuman mati, yang melanggar hak untuk hidup, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk segera merumuskan aturan turunan UU TPKS. Hal ini untuk memastikan aparat penegak hukum (APH) dapat menerapkan UU TPKS dengan perspektif yang berpihak pada korban dan fokus pada tindakan pencegahan agar kejahatan seksual berulang tidak terjadi.

Berita Terkait

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

21 November 2025
Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

21 November 2025
Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

21 November 2025
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

17 November 2025
Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

17 November 2025
Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In