Jakarta Selatan – Seorang pria berinisial HW (39), yang berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap polisi di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9). HW diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2013.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban. HW mengiming-imingi anak-anak dengan materi seperti uang atau barang untuk menarik perhatian mereka. Setelah berhasil membawa korban ke apartemennya, pelaku menunjukkan video-video asusila yang direkam sebelumnya, kemudian melakukan aksi bejat.
Rekam Jejak dan Barang Bukti
Selama lebih dari satu dekade, HW diduga telah melakukan aksi serupa kepada beberapa korban. Polisi menemukan sejumlah video rekaman perbuatan cabul yang disimpan di laptop milik pelaku. Video tersebut diduga direkam menggunakan handycam dan disimpan untuk konsumsi pribadi.
Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum
Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.