LUWU, SULAWESI SELATAN, 16 Oktober 2025 – Kasus kematian seorang remaja di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah diduga dianiaya oleh Kepala Desa (Kades) Seppong berinisial IM, menuai sorotan tajam dari publik dan keluarga korban. Kontroversi muncul lantaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung maut, pelaku hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Korban adalah Rifqillah Ruslan (16), yang tewas setelah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru.
Kronologi Kejadian: Dari Kecelakaan Hingga Penganiayaan di Rumah Sakit
Insiden tragis ini bermula dari kecelakaan lalu lintas antara Kades IM dan korban.
- Kecelakaan Awal: Remaja Rifqillah Ruslan terlibat kecelakaan dengan Kades IM.
- Penganiayaan di IGD: Keluarga korban menduga, penganiayaan oleh Kades IM terjadi saat korban sedang mendapatkan perawatan di IGD RSUD Batara Guru.
- Korban Meninggal: Setelah dirawat, kondisi Rifqillah memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga meyakini kematian korban disebabkan oleh dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades.
Ayah korban, melalui media, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan yang diterima anaknya, menuntut keadilan karena masalah ini menyangkut nyawa anak mereka.
Status Hukum Pelaku: Tersangka Tidak Ditahan
Pihak Polres Luwu membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut dan telah menetapkan Kades IM sebagai tersangka. Namun, keputusan kepolisian untuk tidak menahan tersangka memicu reaksi keras.
- Status Pelaku: Kades IM berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan.
- Kebijakan Penahanan: Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menerapkan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu kepada tersangka.
- Proses Berkas: Kasi Humas Polres Luwu menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut sudah lama dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu status P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Kebijakan ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan pejabat publik dan kasusnya berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban mendesak agar penegak hukum bersikap tegas dan segera melakukan penahanan untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan.