Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Kontroversi Hukum: Remaja Luwu Tewas Diduga Dianiaya Kepala Desa Pasca-Kecelakaan, Pelaku Hanya Wajib Lapor

by bantuan
16 Oktober 2025
in Pembunuhan, Penganiayaan & Pengeroyokan
125 8
0
Kontroversi Hukum: Remaja Luwu Tewas Diduga Dianiaya Kepala Desa Pasca-Kecelakaan, Pelaku Hanya Wajib Lapor
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUWU, SULAWESI SELATAN, 16 Oktober 2025 – Kasus kematian seorang remaja di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah diduga dianiaya oleh Kepala Desa (Kades) Seppong berinisial IM, menuai sorotan tajam dari publik dan keluarga korban. Kontroversi muncul lantaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung maut, pelaku hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Korban adalah Rifqillah Ruslan (16), yang tewas setelah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru.

 

Kronologi Kejadian: Dari Kecelakaan Hingga Penganiayaan di Rumah Sakit

 

Insiden tragis ini bermula dari kecelakaan lalu lintas antara Kades IM dan korban.

  1. Kecelakaan Awal: Remaja Rifqillah Ruslan terlibat kecelakaan dengan Kades IM.
  2. Penganiayaan di IGD: Keluarga korban menduga, penganiayaan oleh Kades IM terjadi saat korban sedang mendapatkan perawatan di IGD RSUD Batara Guru.
  3. Korban Meninggal: Setelah dirawat, kondisi Rifqillah memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga meyakini kematian korban disebabkan oleh dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades.

Ayah korban, melalui media, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan yang diterima anaknya, menuntut keadilan karena masalah ini menyangkut nyawa anak mereka.

 

Status Hukum Pelaku: Tersangka Tidak Ditahan

 

Pihak Polres Luwu membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut dan telah menetapkan Kades IM sebagai tersangka. Namun, keputusan kepolisian untuk tidak menahan tersangka memicu reaksi keras.

  • Status Pelaku: Kades IM berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan.
  • Kebijakan Penahanan: Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menerapkan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu kepada tersangka.
  • Proses Berkas: Kasi Humas Polres Luwu menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut sudah lama dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu status P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

Kebijakan ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan pejabat publik dan kasusnya berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban mendesak agar penegak hukum bersikap tegas dan segera melakukan penahanan untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026
Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

15 Januari 2026
Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026
Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In