Jakarta, 30 september 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah agen Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa agen-agen yang diperiksa antara lain: Marjoko Hadinoto (staf PT Artha Jaya Leonindo), Rokiyah, Tariyamah, Tri Utomo, dan Yadi Kurniawan (Direktur PT Ara Mandiri Servis).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemanggilan sebelumnya terhadap saksi dari agen TKA dan pejabat di Kemnaker. KPK menegaskan bahwa pihaknya mendalami aspek aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
KPK sebelumnya telah memeriksa Eka Primasari, anggota staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, untuk menggali informasi mengenai pembelian aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
Kasus dugaan pemerasan ini muncul dari indikasi bahwa oknum pejabat Kemnaker bersama agen TKA melakukan penekanan kepada calon tenaga kerja asing agar membayar sejumlah uang di luar prosedur resmi. Nilai uang yang dihimpun dalam penyidikan KPK ditaksir mencapai Rp 53 miliar dalam rentang waktu 2019–2023.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Di antara yang sudah ditahan adalah beberapa pejabat struktural di Kemnaker termasuk beberapa Direktur dan pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Dalam perkembangan terkait kasus ini, KPK juga telah menyita aset berupa dua rumah milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan.
Pihak KPK menyatakan bahwa pemeriksaan ulang agen-agen TKA ini diharapkan bisa membuka kunci lebih dalam mengenai modus, rentang waktu, serta aktor yang terlibat dalam praktek pemerasan di Kemnaker. Publik diharapkan menanti hasil pemeriksaan tersebut agar kasus ini bisa segera diadili secara transparan dan adil.