Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

by bantuan
20 Januari 2025
in Politik
130 3
0
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Mbak Ita telah diperpanjang. “Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang),” kata Tessa saat dihubungi pada Minggu (19/1/2025). Pencegahan awal dilakukan sejak Juli 2024, dan penambahan masa cegah mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan. “(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan ke depan,” jelasnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan pihak swasta, telah ditahan oleh KPK. “Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” kata Tessa kepada wartawan pada Jumat (17/1).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mbak Ita dan Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur sekaligus suami Mbak Ita, belum ditahan oleh KPK karena tidak memenuhi panggilan pada Jumat (17/1) ketika dua tersangka lainnya ditahan.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses.

Berita Terkait

RUU Penyesuaian Pidana: Pencabutan Hak Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

RUU Penyesuaian Pidana: Pencabutan Hak Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

1 Desember 2025
Dahsyatnya Kebakaran Apartemen di Hongkong, Kurang lebih 44 Orang Tewas

Dahsyatnya Kebakaran Apartemen di Hongkong, Kurang lebih 44 Orang Tewas

28 November 2025
Mobil Brimob Masuk Jurang di tebing Manula, Diduga mengalami Rem Blong

Mobil Brimob Masuk Jurang di tebing Manula, Diduga mengalami Rem Blong

25 November 2025
BREAKING NEWS: MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

BREAKING NEWS: MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

6 November 2025
Rapat Inflasi Soroti Selisih Data Uang Daerah Rp18 Triliun, Menkeu Minta Sinkronisasi Dipercepat

Rapat Inflasi Soroti Selisih Data Uang Daerah Rp18 Triliun, Menkeu Minta Sinkronisasi Dipercepat

5 November 2025
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara untuk Pendalaman Kasus Korupsi Bansos Beras

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara untuk Pendalaman Kasus Korupsi Bansos Beras

5 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In