JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Ummat Islam (PUI) menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung. LBH PUI berharap terdakwa kasus ini, yang berinisial RR, mendapatkan hukuman maksimal.
Terdakwa dan Korban
-
Terdakwa: RR (30), yang telah diamankan polisi sejak Mei lalu.
-
Jumlah Korban: Hingga saat ini, polisi telah mendata total delapan orang santriwati yang menjadi korban.
-
Proses Hukum: Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan nomor perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb.
Desakan LBH PUI
Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan berbasis pesantren.
LBH PUI mendesak:
-
Penegakan Hukum Tanpa Toleransi: LBH PUI meminta Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, khususnya Hakim Pemeriksa, untuk berpihak kepada anak-anak korban, mengingat jumlah korban lebih dari satu orang.
-
Perlindungan dan Keadilan Maksimal: PUI berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan kasus ini dikawal hingga putusan akhir.
-
Kecaman Terhadap Predatorisme: Etza menyatakan perbuatan terdakwa RR tidak mencerminkan spirit pendidik pesantren, melainkan dugaan tindakan predatorisme.
Trauma dan Pendampingan Korban
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, sebelumnya menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk lima orang tua korban. Semua korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan menerima pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
LBH PUI juga mengimbau masyarakat dan korban lain untuk tidak takut melaporkan kasus serupa dan tidak terjebak dalam narasi ‘Baiat, Pembungkaman, dan Amanah’ yang sering digunakan untuk menutupi kejahatan seksual di institusi pendidikan. Mereka menekankan, Kekerasan Seksual adalah Kejahatan, Bukan Aib Korban.








