Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan bahwa berkas perkara lima tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Esco Faska Rely telah lengkap (P-21). Ini menandakan bahwa kasus tersebut siap untuk segera disidangkan.
Direktorat Reskrimum Polda NTB menyatakan bahwa proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan dalam waktu dekat untuk mengalihkan tanggung jawab penanganan perkara kepada Jaksa.
Para Tersangka dan Dakwaan
Kelima tersangka yang akan segera menjalani proses hukum lanjutan di Kejari Mataram adalah:
| Tersangka Utama | Peran | Dakwaan |
| Briptu Rizka Sintiyani (Tersangka R) | Diduga sebagai dalang utama pembunuhan (korban adalah suaminya sendiri). | Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, UU PKDRT Pasal 44 ayat (3), serta pasal penyertaan pembunuhan. |
| H. Amaq Saiun (HS), H. Nuraini (HN), Paozi alias Ojik (P), dan Dani (DR) | Diduga turut serta atau membantu eksekusi pembunuhan. | Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 338 KUHP beserta penyertaannya. |
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka, yang menguatkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda NTB.








