Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Lima Tersangka Pengeroyokan Maut di Masjid Agung Sibolga Ditangkap, Korban Tewas karena Dilarang Tidur

by bantuan
5 November 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
125 8
0
Lima Tersangka Pengeroyokan Maut di Masjid Agung Sibolga Ditangkap, Korban Tewas karena Dilarang Tidur
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIBOLGA, 5 November 2025 — Polres Sibolga berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang pemuda di lingkungan Masjid Agung Sibolga. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Korban dan Kronologi Kejadian

 

Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Arjuna Tamaraya (21), seorang pemuda yang diketahui bekerja sebagai nelayan/mahasiswa dan bukan merupakan warga setempat.

  • Waktu Kejadian: Pengeroyokan terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
  • Lokasi: Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Sumatera Utara.
  • Motif: Korban datang ke masjid dengan niat menumpang istirahat di bagian teras. Salah satu pelaku, berinisial ZP (57), menegur dan melarang korban untuk tidur di area tersebut karena merasa keberatan korban adalah pendatang.
  • Aksi Kekerasan: Setelah korban tetap berbaring, ZP kemudian memanggil empat rekannya. Korban dipukuli, ditendang, diseret keluar masjid—yang menyebabkan kepalanya terbentur anak tangga—serta diinjak dan dilempari menggunakan buah kelapa.
  • Akibat: Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid dan dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, pukul 05.55 WIB, akibat luka berat di kepala.

 

Penetapan dan Ancaman Hukuman

 

Polres Sibolga bertindak cepat dan berhasil menangkap kelima pelaku dalam kurun waktu kurang dari 3 hari.

Tersangka Inisial & Usia
Pelaku Utama ZP (57)
Pelaku Lain HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38)
  • Pasal yang Dikenakan: Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 (Pembunuhan) subsider Pasal 170 Ayat 3 (Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian) KUHPidana.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
  • Tambahan: Khusus untuk tersangka SSJ, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat 3 karena terbukti mengambil uang milik korban.

Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi yang terjadi di lingkungan rumah ibadah, merupakan murni tindak kriminalitas.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In