Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

by bantuan
7 November 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
126 7
0
MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan perannya sebagai benteng terakhir penegakan hukum dengan membatalkan sejumlah putusan kontroversial dalam kasus tindak pidana perbankan dan penipuan kredit fiktif. Putusan MA tersebut secara tegas menganulir vonis lepas/bebas di tingkat pengadilan sebelumnya dan juga membatalkan vonis pidana 3 tahun yang dianggap tidak setimpal.

Aksi korektif ini menargetkan pelaku yang terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara atau bank secara signifikan, khususnya yang melibatkan unsur pidana perbankan dan korupsi.

 

Pembatalan Vonis Lepas/Bebas

 

Dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik, Majelis Hakim Agung membatalkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) atau vonis bebas (vrijspraak) yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama atau banding.

  • Alasan MA: MA berpendapat bahwa putusan judex factie (hakim pengadilan sebelumnya) telah salah dalam menerapkan hukum atau keliru dalam mempertimbangkan fakta. MA menegaskan bahwa unsur-unsur pidana perbankan, seperti penyalahgunaan wewenang dan pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang benar (kredit fiktif), telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
  • Implikasi: Dengan dibatalkannya vonis lepas/bebas, terdakwa yang semula dapat menghirup udara bebas kini dinyatakan bersalah dan langsung dijatuhi hukuman pidana penjara. Contohnya, dalam kasus kredit BNI senilai Rp14 miliar, MA menganulir vonis bebas terhadap beberapa terdakwa dan menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun.

 

Koreksi Vonis 3 Tahun Penjara

 

Selain membatalkan vonis lepas, MA juga diketahui melakukan koreksi terhadap vonis pidana yang dianggap terlalu ringan, seperti vonis 3 tahun penjara untuk kasus kredit fiktif dengan kerugian besar.

  • Peningkatakan Sanksi: Dalam kasus-kasus tertentu, hukuman 3 tahun penjara dianggap tidak merefleksikan besarnya kerugian negara atau bank, serta dampak sistemik dari kejahatan perbankan. MA menggunakan kewenangannya untuk memperberat sanksi menjadi 4, 5, atau bahkan 7 tahun penjara, disertai dengan pidana denda yang substansial.
  • Penegasan Hukum Perbankan: Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pegawai bank dan pihak swasta yang terlibat dalam sindikat kredit fiktif, bahwa kejahatan di sektor keuangan akan ditindak tegas dengan mempertimbangkan kerugian materiil dan hilangnya kepercayaan publik.

“Korupsi di lembaga keuangan bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik. Sekali kepercayaan itu hilang, akan sulit dikembalikan. Oleh karena itu, penerapan hukum harus tegas dan berkeadilan,” ujar salah satu pejabat Mahkamah Agung terkait putusan sejenis.

Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat pesan bahwa integritas dalam sektor perbankan adalah hal yang mutlak dan setiap penyimpangan yang merugikan wajib dihukum setimpal.

Berita Terkait

Skandal Filantropi Terbesar: Pria Tipu 12.600 Donatur Selama 45 Tahun Lewat Amal Fiktif

Skandal Filantropi Terbesar: Pria Tipu 12.600 Donatur Selama 45 Tahun Lewat Amal Fiktif

10 Desember 2025
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi

10 Desember 2025
Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton di Batam: Pelapor Tolak Saran ke BPSK dan Minta Perlindungan Polda Kepri

Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton di Batam: Pelapor Tolak Saran ke BPSK dan Minta Perlindungan Polda Kepri

10 Desember 2025
Peringatan Modus Penipuan Denda E-Tilang: Polisi Tekankan Pentingnya Cek Akun WhatsApp Resmi

Peringatan Modus Penipuan Denda E-Tilang: Polisi Tekankan Pentingnya Cek Akun WhatsApp Resmi

10 Desember 2025
Waspada Modus Penipuan Siber Baru: Kenali dan Hindari “Quishing” Berbasis Kode QR

Waspada Modus Penipuan Siber Baru: Kenali dan Hindari “Quishing” Berbasis Kode QR

10 Desember 2025
BSI dan Polda Metro Jaya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan yang Mencatut Nama Bank

BSI dan Polda Metro Jaya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan yang Mencatut Nama Bank

10 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In