JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga dari pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak. Putusan kasasi ini diketok pada 13 November 2025.
-
Tolak Kasasi: Dengan ditolaknya kasasi dari kedua belah pihak, putusan sebelumnya di tingkat banding tetap berlaku.
-
Hukuman Primer: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
-
Denda: Selain hukuman badan, Mario Dandy juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
-
Kasus Lain: Mario Dandy Satriyo saat ini juga sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus penganiayaan berat.
-
Majelis Hakim: Putusan kasasi ini diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Prof Dr Yanto dan Dr Achmadf Setyo Pudjoharsoyo.
Terungkapnya kasus pencabulan dan penganiayaan ini juga yang turut membuka skandal korupsi ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini telah dihukum 14 tahun penjara dan putusannya juga telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.








